CAHAYASUMATERA.COM, Jakarta – Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tegas tidak main-main soal peningkatan kasus covid-19.
Mantan Kapolri itu pun menerbitkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa dan Bali.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA, mengatakan Kemendagri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali.
Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri tentang PPKM yang telah tertuang pada Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022.
“Inmendagri ini berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022,” kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (25/1).
Pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menurutnya menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah.
Sedangkan, daerah dengan level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan level 3 tetap 1 daerah.
Indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. (*)
Sumber: https://www.genpi.co