Mendagri Tunjuk Syah Afandin jadi Plt Bupati Langkat

banner 120x600

CAHAYASUMATERA.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menunjuk Syah Afandin menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Langkat. Penunjukan tersebut sesuai dengan instruksi Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi yang tertuang melalui Surat Penugasan Nomor: 132/691/2022.

Sekda Kabupaten Langkat, Indra Salahuddin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan surat penunjukan Syah Afandi sebagai Plt Bupati Langkat sudah diterima Jumat 21 Januar 2022 lalu.

“Mulai Jumat 21 Januari 2022 Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin resmi menjabat Plt Bupati Langkat,” kata Indra, Minggu (23/1/2022).

Indra mengatakan penunjukan Syah Afandin sesuah sesuai dengan Pasal 65 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam peraturan tersebut disebutkan jika kepala daerah berhalangan tetap menjalankan roda pemerintahan karena masalah hukum, maka wakil kepala daerah yang ditunjuk negara untuk menjadi pelaksana tugas.

“Tujuannya dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan roda Pemerintahan Daerah,” ucapnya. Dua mengatakan Syah Afandi akan melaksanakan tugas dan wewenang menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Langkat. Dalam melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati Langkat, Syah Afandin wajib berpedoman pada peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku. (*)

Sumber: https://www.inews.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *