Presiden Joko Widodo meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuatkan aturan yang menegaskan stempel desa memakai lambang burung Garuda.
Menurut Jokowi, aturan itu bisa dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri).
Hal itu disampaikannya menanggapi permintaan dari Ketua DPP Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Surtawijaya mengenai cap pemerintah desa yang selama ini hanya menggunakan tulisan saja.
“Mengenai stempel, saya terus terang juga baru tahu tadi di depan, diberitahu Pak Surta tadi diberitahu, kaget juga saya. Terus ini apa gambarnya apa? Hanya tulisan saja,” ujar Jokowi ketika memberikan arahan di acara “Silaturahim Nasional APDESI 2022” di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
“Pak Mendagri, ini dibuatin aja Instruksi Mendagri capnya pakai burung Garuda. Loh itu memang lambang negara kita kok. Kalau dipakai oleh kepala desa, yo wajar dan wajib toh. Clear semuanya? Clear,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi pun meminta Mendagri Tito membayarkan gaji kepala desa setiap bulan.
Sebab, Jokowi baru mengetahui jika gaji kepala desa dibayar tiga bulan sekali.
“Apa? Apa? Oh gajinya sebulan sekali. Pak Mendagri, ini masih satu yang belum dijawab, setiap bulan, sudah. Saya enggak, saya terus terang enggak tahu masa gaji diberikan tiga bulan sekali,” ujar Jokowi menjawab permintaan para kepala desa.
“Saya enggak ngerti, saya enggak ngerti. Sudah, akan kita rubah dan akan kita usahakan setiap bulan,” tegasnya.
Presiden kemudian kembali bertanya apakah ada usulan lain yang diminta para kepala desa.
Namun, karena banyak sekali usulan dari kepala desa yang hadir, Jokowi meminta agar semuanya dikumpulkan ke Ketua APDESI.
“Nanti dikumpulin saja di Pak Ketua APDESI, Pak Surta. Nanti kita kaji semuanya satu-satu hal yang menyebabkan desa tidak lincah, desa tidak cepat,” tutur Jokowi.
“Kemudian keputusan-keputusan yang bisa didelegasikan ke desa, apa nanti akan kita semuanya kita ubah,” tambahnya. (*)