CAHAYASUMATERA.COM – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tahun 2016 berinisial SO (22), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala.
Pemuda yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Kamis (24/03/2022), pukul 01.00 WIB, di Simpang Portal Indo Lampung, Kecamatan Menggala, karena telah melakukan tindak pidana curanmor.
“Kamis dini hari, petugas kami berhasil menangkap pelaku curanmor yang juga merupakan residivis kasus serupa. Pelaku curanmor ini ditangkap saat sedang berada di Simpang Portal Indo Lampung,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (25/03/2022).
Dalam kasus ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 4303 SO, milik korban Latif (47), berprofesi nelayan, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.
Kapolsek menjelaskan, korban mulanya hari Jumat (24/12/2021), pukul 07.00 WIB, berangkat menuju Bawang Bakung, Kelurahan Menggala Tengah, dengan menggunakan sepeda motor miliknya untuk mencari ikan.
Setelah tiba di lokasi, korban lalu memarkirkan sepeda motornya tersebut di bawah pohon bambu, kemudian di kunci stang dan dipasang kunci pengaman tambahan di bagian rodanya. Korban lalu mencari ikan dan tak lama kemudian mendapat kabar kalau sepeda motor miliknya telah hilang.
Korban bersama warga berusaha mencari sepeda motor tersebut dan didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban sedang ada di sebuah rumah di daerah Cakat Raya. Saat tiba di rumah tersebut ternyata benar itu adalah sepeda motor milik korban yang sedang di bongkar bodinya oleh pelaku.
“Pelaku langsung kabur melalui pintu belakang rumah setelah mengetahui kalau tempatnya bersembunyi didatangi oleh korban bersama dengan warga. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Menggala dan petugas datang ke lokasi untuk menyita BB berupa sepeda motor milik korban,” jelas AKP Sunaryo.
Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, setelah sempat buron selama tiga bulan akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Portal Indo Lampung.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (HR)