CAHAYASUMATERA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang buruh yang nyambi menjadi pelaku peredaran narkotika jenis sabu.
Buruh yang ditangkap ini seorang pria berinisial RM (26), warga Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Senin (18/04/2022), pukul 12.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang buruh berinisial RM di sebuah jalan yang ada di Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, karena mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (24/04/2022).
Dari tangan buruh tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram.
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah jalan yang ada di Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan didapati narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)