CAHAYASUMATERA.COM – Seorang pemuda berinisial RB (22), warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pemuda yang kesehariannya berstatus pengangguran ini ditangkap hari Kamis (27/05/2022), pukul 23.00 WIB, saat sedang melintas di Jalan Poros Rawa Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
“Kamis malam petugas kami berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi Jalan Poros Rawa Jitu, Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (29/05/2022).
Penangkapan terhadap pelaku curanmor ini, lanjut Iptu Poniran, berdasarkan laporan dari korban Dimetrius Simatupang (50), berprofesi wiraswasta, warga Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Jumat (18/02/2022), pukul 13.00 WIB, saat dirinya bersama saksi Juan Tamsar (42), berprofesi tani, warga Kampung Wono Agung, sedang berada di sawah milik korban untuk menyemprot hama.
Korban melihat ada dua orang yang tidak di kenal duduk diatas sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 4246 TD, milik korban yang di parkir di pinggir jalan.
“Dua orang pelaku ini lalu memundurkan sepeda motor milik korban, sehingga korban berteriak dan membuat dua orang pelaku melarikan diri. Korban lalu mengecek sepeda motor miliknya dan terlihat kunci kontak sudah dalam keadaan rusak, kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” jelas Iptu Poniran.
Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya salah satu berhasil ditangkap sedangkan rekannya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku curanmor tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)