CAHAYASUMATERA.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Sat Polairud, dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan.
Pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap seorang pria berinisial ST (35), berprofesi tani, warga Kampung Gedung Baru, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
“Pelaku ditangkap hari Rabu (15/06/2022), pukul 16.00 WIB, dalam perjalanan saat akan melarikan diri di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (16/05/2022).
Lanjutnya, yang menjadi korban dalam kasus pembunuhan ini adalah seorang perempuan bernama Listani (22), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), yang merupakan istri dari pelaku.
Kasat menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat anonim berjenis kelamin perempuan, hari Selasa (14/06/2022), pukul 20.00 WIB, oleh Basarnas, TNI AL dan Sat Polairud Polres Tulang Bawang, yang ditemukan mengambang di Sungai Tulang Bawang.
Usai dievakuasi, mayat anonim ini langsung dibawa ke Puskesmas Gedung Karya Jitu untuk dilakukan visum et repertum (VER). Hasilnya mayat anonim tersebut merupakan korban tindak pidana pembunuhan karena terdapat luka tusuk senjata tajam (sajam) dua di bagian perut dan satu dibagian dada.
“Terungkapnya identitas mayat anonim ini setelah saksi Muhammad Kasim (43), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang merupakan bapak kandung korban, melihat langsung kondisi mayat,” jelas AKP Wido.
Saksi mengenali kalau itu adalah anak kandungnya dari bekas luka bakar akibat terkena knalpot sepeda motor pada kaki sebelah kanan, bentuk wajah dan pakaian yang dikenakan oleh korban.
Kasat menambahkan, hasil olah TKP dan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami, akhirnya pelaku pembunuhan ini berhasil ditangkap yang tidak lain adalah suami dari korban sendiri. Pelaku dan korban diketahui menikah pada bulan September 2021.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)