CAHAYASUMATERA.COM – Residivis tiga kali kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali ditangkap team anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Kasus curat yang pertama tahun 2006 divonis 6 bulan, kasus kedua tahun 2016 yang divonis 18 bulan, dan kasus ketiga tahun 2018 dengan vonis 36 bulan penjara. Semua hukumannya telah dijalani di Rutan Kelas II B Menggala.
Pelaku yang ditangkap ini berinisial NW (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Sabtu (25/06/2022), pukul 16.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, petugas kami berhasil menangkap pelaku curat yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus serupa,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (26/06/2022).
Saat akan dilakukan penangkapan, lanjut AKP Wido, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas kami dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanannya.
Selain itu, dari tangan pelaku ini petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Viar tanpa plat nomor beserta STNKnya, televisi merek Votre, dua unit speaker merek Kingmax, tabung gas elpiji 3 kg, dan handphone (HP) merek Vivo tipe Y12S.
Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari korban Ahmad Apriyanto (21), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru, kasus curat yang dialaminya terjadi hari Minggu (12/06/2022), pukul 04.00 WIB, di dalam rumah korban.
Mulanya hari Sabtu (11/06/2022), pukul 23.00 WIB, korban bersama dengan dua orang rekannya pulang dari menonton hiburan jaranan di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, lalu mereka masuk ke dalam rumah korban.
Saat berada di dalam rumah, korban bersama dengan dua orang rekannya asyik bermain game online menggunakan HP masing-masing hingga akhirnya mereka tertidur.
“Minggu (12/06/2022), pukul 05.30 WIB, korban dan dua orang rekannya terbangun dari tidur dan mendapati HP merek Vivo tipe Y12S milik korban, serta HP merek Vivo tipe Y21 dan tipe Y19C milik rekan korban telah hilang. Akibatnya korban dan dua orang rekannya mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 5 juta,” jelas AKP Wido.
Korban langsung melaporkan kejadiannya yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang dan berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)