Mencuri di Warung Sembako, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Polisi

banner 120x600

CAHAYASUMATERA.COM – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tahun 2019 berinisial SI als WR (34), berprofesi tani, warga Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, kembali berurusan dengan petugas kepolisian.

Di tahun 2019, pelaku ini divonis 1,5 tahun dan telah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Menggala.

Residivis kasus curat ini kembali berulah dengan melakukan kasus serupa di warung sembako milik korban Linda Hartati (19), berprofesi pedagang, warga Dusun Sinar Mulyo, Kampung Gunung Tapa Tengah, Kecamatan Gedung Meneng.

“Hari Jumat (08/07/2022), pukul 19.00 WIB, saya bersama dengan personel Polsek dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku curat yang merupakan residivis kasus serupa. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (09/07/2022).

Dalam kasus ini, lanjut Iptu Zulian, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa dompet warna hitam putih motif kotak-kotak, kotak rokok merek Fastro, dan sepasang sendal berwarna hitam.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku di warung sembako milik korban terjadi hari Rabu (06/07/2022), pukul 05.30 WIB. Posisi warung sembako tersebut persis berada di depan rumah korban.

Usai membuka warung sembako miliknya, korban pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil. Saat kembali ke warung, korban melihat ada seorang laki-laki yang sudah berada di dalam warung miliknya. Korban lalu menegur laki-laki tersebut dan melihat dompek milik neneknya sudah di pegang oleh pelaku.

“Korban langsung berteriak maling, maling, sehingga warga berdatangan dan mengejar pelaku. Pelaku melarikan diri dengan cara masuk ke dalam rumah salah satu warga. Saat hendak di serahkan ke kantor polisi, pelaku berhasil melarikan diri,” jelas Iptu Zulian.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas. Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *