CAHYASUMATERA.COM – Dra P.Ariani,SH selaku Waket Litbang Gakorpan dan juga Pimpinan Umum Media Mataexpose mengecam Oknum Penasehat Hukum (Advokad) yang justru melanggar Kode Etik dan Undang Undang Hukum yang berlaku, hal itu beliau sampai dikarenakan salah satu Oknum Penasehat hukum di salah satu Lembaga diduga melakukan pelanggaran hukum yaitu mengelapkan satu unit mobil milik warga.
Menurutnya, Seorang penasehat hukum seharusnya sudah paham dan mengerti akan hukum itu sendiri bukan justru melanggarnya atau menjadi oknum pelanggar hukum, ketika seorang Advokad menerima tanggung jawab sebagai penasehat hukum seharusnya membantu menegakkan hukum itu bukan mempermalukan hukum. Dia juga menegaskan seorang Advokad harus menjaga nama baik dan Kode Etik serta menjunjung tinggi kehormatan hukum.
“Setiap orang sama di mata hukum, artinya siapapun yang melanggar hukum baik pejabat atau penegak hukum maupun seorang Advokad ketika sudah melanggar hukum harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, Negara kita adalah Negara hukum jadi tidak ada orang kebal akan hukum” Tegas Dra P.Ariani,SH
Dikutip dari Mataexpose.com bahwa Arni Jonathan SH. yang mana adalah seorang pengacara yang juga menjadi penasehat hukum salah satu lembaga telah membawa mobil milik warga Kelurahan. Pangkabinanga BTN Bakolu blok B3 no/19 kec. Pallangga.
Pemilik mobil yang saat ini kebingungan mencari mobil miliknya malah mendapat telepon dari pengacara yang telah mengambil dan membawa mobil nya pergi tidak lain dia adalah Arni Jonathan SH. penasehat salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Anehnya: Ibu Arni selama ini selalu mengulur ulur waktu untuk mengembalikan mobil pemilik tiba tiba menelpon pemilik mobil dan mengancam ingin melaporkan pemilik Kepolda Sulawesi Selatan dengan tuntutan pencemaran nama baik karena sudah membeberkan hal ini keawak media. Pemilik mobil yang merasa takut langsung mengadukan hal tersebut kepada rekannya, Daeng Tarank Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) melalui Chat WhatsApp, Pukul 08 :21 Kamis, 20 Oktober 2022.
“Mohon petunjukta daeng, ibu Arni baru baru ini menelpon mama saya, katanya dia akan kembalikan mobil tapi saya harus mengambilnya di Polda Sulawesi Selatan karena dia mau laporkan saya,” tulis yudhy, anak dari pemilik mobil melalui chat WhatsApp.
Mengetahui hal tersebut, Daeng Tarang langsung menghubungi Arni melalui chat WhastApp namun ibu Arni juga mengancam Daeng untuk melaporkan pencalemaran nama baik karena dalam pemberitaan Daeng menyabut nama tanpa diinisialkan.
“Saya akan kasi kembali mobil itu besok, tetapi pemiliknya harus mengambil mobil itu diPolda pasalnya saya akan laporkan pemilk mobil serta orang yang menyebut nama saya didalam penberitaan,” Chat Ibu Arni kepada daeng.
Melihat chat tersebut, A Nasrun Dg Tarang juga membalas, “Silahkan melapor kalau memang ibu Arni merasa namanya tercemar, setau saya Pencemaran nama baik itu jika menuding seseorang dengan perbuatan yang tidak pernah dilakukan,” jawab daeng.
“Mengenai nama ibu yang tidak di inisialkan itu juga tidak bisa ibu persoalkan karena telah diatur oleh undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang code etik wartawan di poin kelima (5). Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan,” tambah Daeng Tarang.
“Jangankan nama seorang pengacara bahkan seorang Jendral pun tidak di inisialkan namanya dalam penulisan berita karena pelanggaran yang dilakukan tidak termasuk didalam undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Kode Etik wartawan,” tutupnya
Dra P.Ariani,SH selaku Pimpinan Umum Media Mataexpose dan sebagai Waket Litbang Gakorpan meminta kepada jajarannya untuk terus mengawal warga pemilik mobil yang diduga mengarah kepada adanya ketidak nyaman oleh Oknum penasehat hukum salah satu lembaga tersebut, beliau juga meminta etikat baik Arni Jonathan,SH selaku penasehat hukum untuk segera mengembalikan mobil tersebut, “pesan saya kepada Oknum penasehat hukum jangan permalukan hukum”.Ucapnya. (*)