CAHAYASUMATERA.COM – Dalam rangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat AKP. Sunaryo yang di dampingi oleh Aipda Haidir Kanit intel Polsek Menggala dan Aipda Indra Jaya Bhabinkamtibmas Ujung Gunung,
menyampaikan himbauan dari Pemerintah Daerah setempat tentang mulai diberlakukan nya pembatasan pesta orgen tunggal per tanggal 01 Maret 2023.Hal ini di sampaikan kepada Ketua Pemuda SPINTAS agar dapat mensosialisakan kepada pemuda setempat dan masyarakat.
“Saya berpesan kepada yang akan melangsungkan hajatan menggunakan jasa orgen tunggal, agar tidak melanggar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Tulang Bawang melalui surat edaran Bupati Nomor :100/094/V.5/TB/1/2023
Tentang pembatasan hiburan orgen tunggal di tempat hajatan di berikan ijin sampai jam 17.00 Sore. Kemudian apabila yang ingin melanjutkan hiburan seperti musik klasik lampung, budaya adat tradisional atau musik religius, dipersilahkan tapi hanya sampai pukul 22.00 malam.
Apabila ada yang melanggar, maka tim gabungan yang terdiri dari Unsur Pimpinan Kecamatan (USPIKA) yang telah dibentuk Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Akan Mengambil Tindakan Tegas
sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah tanpa ada pengecualian.Hal ini dilakukan tidak jarang hiburan malam di tempat hajatan sering di pergunakan untuk tempat penyalahgunaan narkoba.” Tegas Pak Naryo sapaan akrab nya.
Selain menyampaikan pembatasan jam hiburan malam dan penyalahgunaan narkoba, AKP. Sunaryo juga berpesan kepada seluruh pemuda khususnya wilayah Kecamatan Menggala untuk tidak melakukan aktivitas balap liar yang sering terjadi di Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang.
“Kepada para pemuda berhentilah kebut-kebutan dan balapan liar di jalan raya, karena selain membahayakan diri sendiri dapat juga membahayakan orang lain.
Dalam kunjungan hari ini Jumat 03 Maret 2023 Kapolsek Menggala di sambut langsung oleh Ketua RT setempat Sukarno & Ketua Pemuda Suhirmansyah. (*)