CAHAYASUMATERA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang sedang beraksi di wilayah hukumnya.
Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial AA (35), berprofesi swasta, warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
“Hari Jum’at (05/05/2023), sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu. Bandar narkotika ini ditangkap saat sedang berada di sebuah cafe di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (06/05/2023).
Dari tangan bandar narkotika tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,77 gram, dan bungkus plastik bekas masker.
Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu asal Pematang Panggang ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang sedang membawa narkotika jenis sabu di sebuah cafe yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
“Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dengan jumlah lumayan banyak,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bandar narkotika jenis sabu yang telah ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (*)