Mendagri Tito Karnavian Atur Pakaian Dinas ASN Terbaru! PPPK Bisa Pakai Seragam Ini, Simak Agar Tidak Salah Hari

banner 120x600

CAHAYASUMATERA.COM – Seragam dan atribut ASN telah diatur dalam undang-undang.

Perlu diketahui bahwa ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Untuk seragam ASN sebelumnya diatur dalam Permendagri No.11 Tahun 2020.

Sedangkan pembaruan peraturan pakaian dinas diatur menjadi Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah.

Aturan terbaru berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di di Kemendagri ataupun Pemda.

Inilah rincian peraturan pakaian dinas terbaru yang dibagi menjadi 3 macam, yaitu:

  1. Pakaian dinas berwarna khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa.
  2. Pakaian kemeja putih digunakan setiap hari Rabu.
  3. Pakaian batik/tenun/lurik setiap hari Kamis dan Jumat.

Aturan seragam ini yang bekerja di instansi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Mengulas kembali, Tito Karnavian mengesahkan Permendagri No.11 Tahun 2020 perihal PPPK tidak diperkenankan mengenakan pakaian khaki maka tidak diberlakukan lagi.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian
Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 251), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku,” bunyi Pasal 36.

Berdasarkan bunyi pasal 36 bahwa aturan PPPK sebelumnya tidak diperkenankan memakai seragam khaki, maka diaturan terbaru dihapuskan.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa untuk atribut seragam dinas ASN diatur dalam Pasal 3, yaitu:

  • tanda jabatan;
  • lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
  • papan nama;
  • nama satuan kerja untuk ASN Kementerian dan nama Pemerintah Daerah;
  • ⁠nama Kementerian, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
  • lambang Kementerian, lambang Pemerintah Daerah provinsi, atau lambang Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
  • tanda pengenal.

Khusus tanda jabatan terdiri menjadi 3 macam, yaitu:

a. tanda jabatan bahu;

b. tanda jabatan kerah; dan

c. tanda jabatan saku.
Demikianlah aturan terbaru seragam ASN berlaku bagi PNS dan PPPK, terima kasih.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *