Polres Tulangbawang Gasak 2 Bandar Narkoba dengan BB lebih dari 100 Gram Sabu

banner 120x600

CAHAYASUMATERA.COM – Satresnarkoba polres Tulang bawang,Polda Lampung terus menggencarkan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan menangkap dua orang bandar narkotika jenis sabu yang merupakan residivis kasus narkoba dan penipuan/penggelapan.

Dua bandar narkotika yang di tangkap tersebut yakni SI als MN als ME (49), berprofesi wiraswasta,warga kelurahan ujung gunung, kecamatan Menggala,dan PR(55), berprofesi wiraswasta,warga kelurahan Menggala tengah , kecamatan Menggala kabupaten tulang bawang.

“Hari Kamis (11/07/2024), sekitar pukul 14.30 WIB,personel kami yang dipimpin langsung oleh kasat narkoba,AKP Yofi Haryadi SH MH, menangkap dua orang bandar narkotika jenis sabu.

Mereka ditangkap saat sedang berada di wilayah kelurahan Menggala selatan , kecamatan Menggala “. Kata Kapolres tuba pada hari Minggu (14/07/2024).

Adapun barang bukti (BB) yang di Sita oleh petugas kami dari tangan dua bandar narkotika tersebut yakni plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,12 gram , plastik klip berisi potongan narkotika jenis extacy, plastik besar yang berisikan beberapa bungkus plastik klip kosong ukuran sedang dua buah timbangan digital,5 bungkus plastik klip sedang berisikan beberapa bungkus plastik klip kosong ukuran kecil,satu bungkus plastik Snack,mobil minibus merek Daihatsu Xenia warna silver ,dua unit handphone (HP),sendok kecil,dan tas selempang warna hitam.

Kapolres menerangkan , penangkapan terhadap dua bandar narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas nya di wilayah kecamatan Menggala saat sedang melaksanakan patroli hunting, petugas kami melihat mobil minibus merek Daihatsu Xenia warna silver yang mencurigakan ,lalu dilakukan pengejaran.

” Mobil minibus berhenti di wilayah kelurahan Menggala selatan,sopir dan penumpangnya berusaha melarikan diri dengan menjatuhkan sebuah tas terlebih dahulu.

Namun aksi tersebut sia-sia karena keduanya langsung ditangkap oleh petugas kami

Setelah dilakukan penggeledahan teryata di dalam tas berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah besar”.

AKBP James menambahkan dua bandar narkotika yang sudah di tangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang bawang,dan akan dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

” Dipidana dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di tambah 1/3(sepertiga)” tutup Kapolres tuba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *