Berikut Isi Permintaan Khusus Jokowi ke Mahfud MD soal Pemilu 2024

banner 120x600

CAHAYASUMATERA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah permintaan kepada Menko Polhukam Mahfud MD terkait Pemilu 2024. Permintaan itu juga ditujukan kepada Mendagri Tito Karnavian dan Kepala BIN Budi Gunawan.

Menurut Mahfud, pemerintah sama sekali tidak pernah membahas adanya penundaan Pemilu 2024. Apalagi, soal perpanjangan masa jabatan Presiden.

“Pemerintah sendiri tidak pernah ada pembahasan tentang penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan presiden atau wapres. Baik untuk menjadi tiga periode maupun untuk memperpanjang satu atau dua tahun, sama sekali tak pernah ada,” tutur Mahfud dalam keterangan video, Senin (7/3/2022).

Adapun permintaan tersebut, sedikitnya disampaikan Presiden pada 2 kali agenda rapat kabinet. Pertama di tanggal 14 September dan 27 September 2021 lalu.

Berikut isi pesan Presiden pada 2 rapat kabinet yang disampaikan Mahfud pada 2 rapat kabinet:

1. Memastikan Pemilu 2024 berjalan aman, lancar, tidak memboroskan anggaran, tidak terlalu lama masa kampanyenya dan juga tidak terlalu lama jarak antara pemungutan suara dan hari pelantikan pejabat-pejabat hasil Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Ini maksudnya agar naiknya suhu politik menjelang pembentukan kabinet baru tahun 2024 tak terlalu lama.

2. Presiden meminta Menko Polhukam, Mendagri, dan Kepala BIN untuk berkomunikasi dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR guna menentukan jadwal pemilu.

Berdasarkan rapat lintas kementerian atau lembaga yang dilaksanakan di Kemenko Polhukam pada 17 September 2021 dan 23 September 2021, pemerintah mengusulkan pemungutan suara 8 atau 15 Mei 2024. Ini disetujui oleh rapat kabinet yang dipimpin oleh presiden pada tanggal 27 september 2021 agar disampaikan kepada KPU dan DPR.

3. Namun, ketika alternatif disampaikan dalam raker tanggal 6 Oktober 2021 antara DPR, KPU, dan pemerintah ternyata DPR dan KPU tidak setuju dan mengajukan alternatif lain. Oleh sebab itu presiden berkomunikasi langsung dengan KPU di istana merdeka pada 11 November 2021 dan Presiden menyatakan setuju pemungutan suara dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.

Tanggal 14 Februari 2024 itulah yang kemudian disetujui oleh DPR, KPU, dan Pemerintah pada raker tanggal 24 Januari 2022.

4. Setelah itu Presiden menekankan lagi kepada Menko Polhukam dan Mendagri agar betul-betul mempersiapkan semua instrumen yang diperlukan untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Dengan demikian sikap Presiden sudah jelas tentang jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *