Mobil nasabah Adira finance ditarik paksa di jalan oleh orang yang belakangan mengaku dari PT Benteng Biro Investigasi Nunusaku. Debt Kolektor mitra Adira Dinamika Finance

banner 120x600

CAHAYASUMATERA.COM – Sedikitnya ada 3 orang yang diduga mengambil paksa mobil Nasabah Hj. Nurliana. Sebagai orang yang namanya tertera dalam identitas kendaraan pun melakukan upayakan Hukum pelaporan terhadap Edi dkk di Polres Jeneponto dengan Laporan dugaan tindak pidana Perampasan.

Pelapor Hj. Nurliana menceritakan kronologis kejadian, pada Hari Senin, 17/01/2022 di Desa Bulo-bulo Kecamatan Arungkeke, terjadi perampasan mobil Agya type 1,5 TRD warna merah dengan Nomor Polisi DD 1798 VU. Mobil dimaksud, langsung dibawa pergi oleh Edi dkk bersamaan dengan beberapa barang milik pengemudi dalam mobil tersebut.

Saat kejadian, Debt Kolektor Junaedi tidak memperlihatkan legal standing sebagai seorang kolektor sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang meliputi sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan salinan sertifikat jaminan fidusia.

Kuasa Hukum Hj. Nurliana; Ilham, S.H. membenarkan pelaporan yang dilakukan oleh kliennya. Beliau menyebutkan jika hal tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana.


“Ada dugaan Pelanggaran pidana yang telah memenuhi unsur, seperti ada Perampasan, pengancaman dan/atau kekerasan yang dilakukan oleh Debt kolektor kepada klien kami.”

Lebih lanjut ia menjelaskan, Debt kolektor tidak memiliki hak eksekusi sebelum ditetapkan oleh pengadilan, hal ini selaras dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang kemudian ditafsirkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU- XVII/2019.

Menurut Ilham, “Kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 terbaru, MK Menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh Joshua Michael Djami yang berprofesi sebagai kolektor.

Note : Konfirmasi lebih lanjut ke William : +6281242424076
Kuasa Hukum Pelapor, atas nama Ilham : +6281234509914
(Ariani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *