CAHAYASUMASTERA.COM – Polda Lampung musnahkan barang bukti Narkotika selama tiga bulan, periode Januari hingga Maret 2022 berupa sabu dan ganja senilai Rp 271,8 miliar.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, sejak Januari hingga Maret 2022, jajaran Polda Lampung berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus dengan tersangka sebanyak 29 orang.
“Barang bukti sudah kita musnahkan di antaranya 158,1 kg ganja, 181 kg sabu, dan 18.000 botol minuman keras tak berizin. Narkotika yang kita musnahkan ini dapat menyelamatkan sebanyak 1,968,844 jiwa,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/4/2022) pagi.
Hendro menegaskan, kepada jajaran untuk mengambil tindakan tegas dalam memberantas kasus narkotika.
“Saya sudah perintahkan untuk mengambil tindakan tegas, tidak ada keraguan sedikitpun terhadap pengedar narkotika. Pelaku-pelaku curanmor dan pelaku begal di Lampung, hampir 99 persen adalah pecandu narkotika, beberapa kasus yang ditangani semua adalah pemakai,” tegasnya.
Kasus Narkotika di Provinsi Lampung masih terbilang tinggi, hal ini disebabkan Provinsi Lampung merupakan jalan lintas darat pengedaran narkotika ke Pulau Jawa.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil operasi dari bulan Januari sampai Maret dengan jumlah kasus 21 kasus, dan 29 tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, peredaran narkotika di Provinsi Lampung masih terbilang tinggi, maka dengan itu dirinya mengajak semua masyarakat khususnya pemerintah untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Lampung.
“Saya harap kita bisa bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Lampung yang saya lihat masih tinggi, karena lampung itu selain menjadi konsumen anak-anak muda kita, Lampung juga menjadi lintasan narkotika melalui darat menuju ke pulau Jawa,” terangnya.
Selain itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Edi Swasono mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah mengungkap jaringan narkotika internasional.
“Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Direktorat Narkoba Polda Lampung dan bapak Kapolda yang sudah mengungkap jaringan narkotika internasional,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat Provinsi Lampung yang terpapar narkotika sebanyak 31.811 jiwa.
“Hasil penelitian dari LIPI dan BNN warga masyarakat Provinsi Lampung yang terpapar narkotika, angka prevalensinya
itu diangka 31.811
saudara-saudara kita yang terpapar narkotika,” pungkasnya. (HR)