CAHAYASUMATERA.COM – Dua pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di areal persawahan Eks PT Aruna Wijaya Sakti (AWS), Kampung Bumi Dipasena Mulya, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Dua pelaku curat yang berhasil ditangkap ini berinisial AW (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Tri Jaya, Kecamatan Penawartama, dan JA (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
“Petugas kami berhasil menangkap dua pelaku curat berinisial AW dan JA pada hari Rabu (01/06/2022), pukul 23.00 WIB, saat sedang melintas di jembatan TCC Eks PT AWS, Kampung Bumi Dipasena Mulya,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (02/06/2022).
Dari tangan dua pelaku curat ini, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa kunci pas ukuran 19, sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam list merah, BE 3461 RB, dan mesin diesel merek Kubota RD 85 warna merah milik korban Ahmat Dahlan (31), berprofesi tani, warga Kampung Hargo Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Jumat (27/05/2022), pukul 17.00 WIB, usai membajak sawah karena hari sudah sore, korban meletakkan alat bajak sawah miliknya di pinggir sawah karena besok akan kembali membajak sawah miliknya tersebut, lalu korban pulang ke rumahnya untuk beristirahat.
“Hari Sabtu (28/05/2022), pukul 07.00 WIB, saat korban tiba di sawah miliknya untuk kembali membajak, korban melihat mesin alat bajak miliknya sudah hilang. Korban berusaha mencari mesin yang hilang tersebut, tetapi tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian mesin diesel merek Kubota RD 85 warna merah yang ditaksir seharga Rp 10 juta, lalu melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” jelas Iptu Poniran.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap saat sedang membawa barang hasil kejahatan dengan menggunakan sepeda motor.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)