CAHAYASUMATERA.COM – Forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam), kecamatan Menggala kabupaten Tulang Bawang (Tuba) lakukan sosialisasi pembatasan hiburan malam bernuansa remix.
Kegiatan sosialisasi pembatasan hiburan malam itu, dilaksanakan di kantor kelurahan Menggala Selatan pada Senin, 20/02/2023. Turut hadir pada acara tersebut Kapolsek Menggala AKP sunaryo, Lurah Menggala Selatan Musoli, Babinsa Menggala Selatan Darsani, camat Menggala, 21 RT dan 6 RW, dan puluhan tokoh masyarakat Menggala selatan.
Dalam penyampaianya, kapolsek Menggala mengajak sekaligus menghimbau kepada seluruh masyatakat yang ada diwilyah hukumnya dikecamatan Menggala untuk dapat mendukung pembatasan kegiatan hiburan malam. Pembatasan hiburan malam orgen tunggal yang dibatasi hingga pukul 17: 00 wib. Selanjutnya acara hiburan dapat dilanjutkan dengan hiburan keluarga biasa yang tidak mengunakan musik remik.
Lanjutnya menambahkan, pembatasan jam malam hiburan remix pada acara- acara itu merupakan tindaklanjut dari perintah pj bupati Tuba Drs. Qudrotul Ihwan, M.M. beberapa hari lalu.
“Pihak kami kepolisian menindaklanjuti perintah dari pj bupati, selanjutnya melakukan koordinasi dengan semua stakeholder yang ada pada Forpimcam masing-masing kecamatan, untuk mensosialisasikan pembatasan itu. Nantinya kami meminta kepada tuan rumah yang akan mengadakan acara untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan bersama. Rencananya penerapan akan mulai diterapkan pada 1 Maret 2023 “Pungkasnya.
Sementara itu, masih ditempat yang sama lurah Menggala Selatan Musoli juga meminta kepada seluruh masyarakat khususnya di kelurahan Menggala Selatan untuk dapat memahami himbauan dan pembatasan hiburan malam tersebut agar dapat terciptanya suasana yang lebih aman dan tentram. (*)