CAHAYASUMATERA.COM – Seiring majunya suatu kawasan perkotaan, maka akan diperlukan suatu pengawasan yang semakin ketat dari Pemerintah daerah, karena dibalik suatu kemajuan, selain dapat membawa dampak positif, juga seringkali memiliki pengaruh atau efek negatif bagi sosial masyarakat maupun lingkungan hidup. Minggu (24/11)
Awak media coba menelusuri informasi dari masyarakat terkait semakin maraknya cafe yang menjual miras dan diduga juga menjadi ajang prostitusi terselubung beroperasi bebas di seputaran jalan Arengka hingga sampai ke daerah Air Hitam.
Dan berdasarkan dari pantauan awak media, dugaan terkait hal tersebut benar adanya. Awak media kemudian mencoba singgah di salah satu cafe untuk melakukan investigasi dan mencari legalitas ijin usaha, tetapi sia- sia.
Awak media kemudian mencoba menelusuri melalui warga setempat, kita sebut namanya Al, juga menyatakan tidak tahu menahu terkait ijin usaha di sana.
Al menyatakan bahwasanya kegiatan di lokasi ini dan sekitarnya sudah lama berlangsung. Dan bebas beroperasi.
“Kalau cari cewek, agak malam pak, ada disitu. Soal ijin, Bapak cari saja keamanannya, ada tuh pak, mereka yang urus semuanya,” sebut Al sambil permisi pergi.
Perda No.14 tahun 2006 tentang Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol di Kota Pekanbaru dan terkait ijin berusaha jenis usaha tempat Hiburan malam dan adanya larangan terkait praktek prostitusi dan peredaran Narkoba sangat jelas diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Hukum lainnya.
Selain itu, awak media juga coba menelusuri adanya informasi tentang tambang Galian C tidak berijin bebas beroperasi di daerah Rumbai dan Tenayan. Tetapi dikarenakan hari hujan, Awak media dan Tim hanya mendapatkan informasi terkait tambang diduga ilegal di kecamatan Tenayan Raya.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru terkait galian C adalah Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C. Bahan galian golongan C adalah bahan tambang industri, seperti pasir dan batu kerikil. Contoh bahan tambang golongan C lainnya adalah: Batu permata, Pasir kwarsa, Marmer, Granit, Tanah liat.
Penambangan galian C harus memiliki Izin Usaha Pertambangan dan mematuhi perundang-undangan. Hal ini bertujuan agar tidak merusak lingkungan di sekitarnya.
Terkait maraknya tempat – tempat hiburan dan tambang Galian C diduga ilegal beroperasi bebas dan diduga memilik beking oknum tersebut, awak media kembali telah mencoba mengkonfirmasi Bapak Zulfahmi selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru. Tetapi sangat disayangkan, awak media kembali tidak pernah mendapatkan jawaban, dari seorang pejabat publik tersebut, hingga berita ini naik. (*)