CAHAYASUMATERA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, resmi tetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Metro, (EI) yang kini menjabat Kepala Dinas PUTR, sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran operasional dan pemeliharaan sarana prasarana Dinas LH Tahun Anggaran 2020 kini jalani masa penahanan selama 20 hari kedepan.
Dalam press release Kejaksaan Negeri Kota Metro yang digelar di ruang Sasana Adhyaksa, dipimpin langsung Kajari Virginia Hariztavianne didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, Kamis, (19/05/2022).
Kajari menyatakan, pihaknya telah menetapkan mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) berinisial (EI) sebagai tersangka atas dugaan korupsi. Peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana dan sarana persampahan Dinas setempat TA 2020.
Dijelaskan Kasi Intel Debi Resta Yudha, bahwa penetapan tersangka inisial (EI) surat perintah penyidikan nomor : PRINT-01/ L.8.12/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 28 Januari 2022. Selain itu, ada juga hasil laporan penyelidikan nomor : R-01/ L.8.12.4/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 27 Januari 2022.
Selain dua surat tersebut, terdapat pula laporan dari Lentera Lampung pada tanggal 28 Juni 2021 yang juga menjadi dasar penyidikan, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kegiatan-kegiatan pada DLH Kota Metro tahun anggaran 2019/2020.
“Keseluruhan, telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup dan ditetapkan tersangka. Untuk kerugian uang negara, sementara ini dari pihak jaksa dihitung sebesar Rp. 500 Juta dan pastinya masih menunggu hasil audit BPK,terangnya.(Red)