CAHAYASUMATERA.COM – Seorang pemuda berinisial LR (20), warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Gedung Aji dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pemuda yang kesehariannya berprofesi buruh ini, ditangkap hari Kamis (26/05/2022), pukul 18.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang memasang tarup di Kampung Bangun Rejo.
“Kamis sore, saya bersama dengan personel Polsek dan Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Masjid Al Kausar, Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji,” kata Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (28/05/2022).
Penangkapan terhadap pelaku ini, lanjut Ipda Amir, berdasarkan laporan dari Mukhtadi (57), berprofesi guru, warga Kampung Karya Bhakti. Menurut keterangan dari pelapor bahwa aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada bulan Desember 2020.
“Saat itu saksi Rohimin (42), yang merupakan bendahara masjid, pukul 15.00 WIB, mendapati satu buah mesin genset merek Asahi AWB 40 E warna hitam milik Masjid Al Kausar sudah tidak ada lagi ditempatnya yakni belakang masjid. Akibat kejadian ini, masjid mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 4 juta dan langsung dilaporkan ke Mapolsek Gedung Aji,” papar Kapolsek.
Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)