CAHAYASUMATERA.COM – Guna menumbuhkan budi pekerti dan karakter bangsa kepada para siswa, personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menjadi pembina upacara bendera.
Upacara bendera ini berlangsung hari Senin (21/11/2022), pukul 07.30 WIB s/d 08.00 WIB, di Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Astra Ksetra, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Setiap hari Senin, personel kami menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah yang ada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang, dan hari ini PS. Kanit Kamsel, Aiptu Deny Ertanto, menjadi pembina upacara di SD Negeri 2 Astra Ksetra,” kata Kasat Lantas, Iptu Glend Felix, S.Tr.K, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.
Lanjutnya, ada tiga poin penting dalam upacara bendera yang dilaksanakan setiap hari senin di sekolah, yakni pertama, latihan kepemimpinan dengan menjadi seorang pemimpin yang memimpin kelompoknya, kedua, salah satu kesempatan bagi Kepala Sekolah untuk berbicara langsung pada seluruh siswa, dan ketiga, menumbuhkan rasa kerjasama antar siswa dengan bergantian menjadi petugas upacara pengibar bendera.
Selain itu, tentunya dengan pelaksanaan upacara bendera diharapkan akan menumbuhkan nilai-nilai kebangsaan dan kebhinekaan kepada para siswa.
Kasat Lantas menjelaskan, adapun amanat yang disampaikan oleh pembina upacara yakni agar para siswa sejak dini paham dan mengerti akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya.
“Penyebab utama terjadinya kecelakaan mayoritas disebabkan oleh pelanggaran. Untuk itu, kita kenalkan sejak dini kepada para siswa SD agar disiplin dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta marka jalan. Bila naik sepeda motor wajib memakai helm baik pengendara maupun yang dibonceng, serta lengkapi diri dengan surat izin mengemudi (SIM) dan surat-surat kendaraan,” jelas Iptu Glend.
Ia mengimbau, agar para siswa terutama yang masih SD, SMP, dan SMA, agar tidak membawa sepeda motor ke sekolahnya masing-masing dengan alasan apapun, karena mereka ini menurut aturan undang-undang yang berlaku belum diperbolehkan mengendarai sepeda motor.
“Kalau nantinya terjadi kecelakaan yang menimpa para siswa tersebut, yang rugi adalah diri dari siswa itu sendiri dan keluarga besarnya. Kami tentunya tidak akan pernah bosan untuk terus mengingatkan guna meminimalisir terjadinya laka lantas.” Tutup Kasat Lantas. (*)